Soal Obat, KNPI Malut Bakal "Hajar" Manajemen RSUD Chasan Boesoerie

Editor: Admin

  

Sekretaris Umum, DPD KNPI Malut Samir Jahum (foto: istimewa)
Ternate,- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku Utara menyoroti kinerja manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie, Terkait penghentian pelayanan resep obat oleh PT Kimia Farma Apotek di rumah sakit.

Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi KNPI Maluku Utara, jika tidak ada obat yang di pasok ke RSUD Chasan Boesoirie, maka pelayanan kesehatan akan bermasalah.

"Obat menjadi indikator penting bagi pasien, apabila minim obat dari apotek rumah sakit, maka banyak pasien dengan berbagai penyakit yang berada dalam rumah sakit umum daerah Chasan Boesoerie, terutama bagi pengguna BPJS akan mengalami kesulitan dalam kesembuhan," ujar Samir Jahum. Selasa (2/05/23)

Lanjut Alumnus STAIN Ternate itu mengatakan bahwa persoalan pembayaran Tambahan Penghasilan Pengawai yang belum mendapatkan kejelasan kini persoalan baru muncul lagi di rumah sakit umum daerah Chasan Boesoerie.

"Padahal sudah ada janji dari gubernur Maluku Utara di halaman rumah sakit, di hadapan para nakes untuk membayar TPP tersebut, namun masih saja terabaikan, sebenarnya ada apa dengan manajemen rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie Ternate sehingga begitu banyak masalah yang tidak kunjung di selesaikan," tanya Samir.

"Belum lagi soal dua rekening siluman RSUD Chasan Boesoirie yang di persoalkan hingga saat ini," sambungnya.

Dari itu Samir bilang DPD KNPI akan mengambil sikap tegas terhadap permasalah di rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie, sehingga dalam waktu dekat bakal melakukan konsolidasi Akbar, untuk melakasanakan aksi di Polda Malut, Kejati Malut dan di RSUD Chasan Boesoirie di Ternate.

"Kami secara kelembagaan bakal mengundang Gubernur Malut, BPK RI Perwakilan Malut, dan Kejati Malut untuk melaksanakan Konferensi pers untuk menuntaskan persoalan RSUD Chasan Boesoirie," sebutnya.

Bagi dia KNPI akan mengawal kasus ini hingga tuntas, mulai dari aparat penegak hukum daerah hingga pusat.

Sekedar diketahui, perihal tersebut berdasarkan surat dari RSUD Chasan Boesoirie dengan Nomor 445/472/RSCHB/2023 tentang pemberitahuan pengalihan pelayanan resep BPJS yang ditujukan kepada Ka SMF, Dpjp, Ka ruangan rawat inap/rawat jalan, Ka instalasi terkait dengan menindaklanjuti surat dari PT kimia Farma apotek dengan nomor 135/KFA/BM-TTE/IV/2023 perihal penghentian pelayanan resep, dimana beritahukan bahwa mulai 1 mei 2023 untuk pelayanan resep di layani oleh apotik rumah sakit yang di tandatangani oleh wakil direktur SDM, Diklat dan umum RSUD dr Chasan Boesoirie, yakni DR Fasni Halil. (Red/tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini